JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan Sadi (72) kepada pamannya Hartono (55), Kamis (17/12/2015).
Dalam rekontruksi ini, tersangka melakukan 37 adegan dengan korban yang diperankan anggota kepolisian. Pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Hartono ini, berdasarkan hasil dari adegan yang dilakukan tersangka, peristiwa bermula saat korban dan tersangka pada pagi hari, sama-sama pergi ke sawah Dusun Cangkring, untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Tanpa disengaja, korban dan tersangka berpapasan. Karena pandangan korban kepada tersangka dianggap sinis, maka tersangka menegur korban.
Dari teguran tersebut, berkembang menjadi kontak fisik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya, tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan batang kayu yang akan digunakan untuk menanam jagung yang dibawa tersangka dari rumah.
“Cangkul dan sabit itu milik korban. Kalau tersangka itu menghabisi korban dengan gejik,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat.
Setelah menghabisi korban, dan memendam jasad korban di dalam parit, tersangka lalu melanjutkan perkerjaannya di sawah. Setelah itu tersangka baru kembali ke rumah, untuk mencuci pakaian yang digunakan menghabisi korban, “Karena di pakaiannya ada sisa bercak darah,” papar AKP Wahyu.
Seperti yang diberitakan, Hartono (55) seorang petani, warga Dusun Cangkring Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, ditemukan tewas dengan jasad sedikit terkubur di dalam parit areal persawahan setempat, Sabtu (12/12) lalu. Diduga kuat, korban meninggal dunia akibat penganiayaan pasca cekcok dan kontak fisik dengan keponakan korban yang umurnya lebih tua darinya.
Korban yang tidak pulang sejak pagi, membuat istri dan anak korban penasaran. Keduanya lantas mencari korban ke sawah. Beberapa saat melakukan pencarian, akhirnya jasad korban ditemukan dengan kondisi penuh luka. Istri korban lantas melaporkan temuan mayat suaminya yang meninggal dalam kondisi tidak wajar tersebut ke Polsek Perak.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Perak bersama dengan anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jombang, datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering terlibat cekcok mulut dengan tersangka. “Usai melakukan olah TKP, anggota mengamankan terduga terlebih dahulu, yang masih kerabat (keponakan) korban di rumahnya, hari itu juga,” jelasnya.
Usai diamankan, lanjut AKP Wahyu, Sadi langsung menjalani pemeriksaan penyidik.”Sadi awalnya terus mengelak dan bersikukuh tidak melakukan pembunuhan. Namun, setelah kami beri waktu istirahat menjelang dini hari, akhirnya tersangka mengakui perbuataannya. Kepada penyidik tersangka mengaku meski masih saudara, namun hubungan keduanya sudah tidak harmonis sejak dulu. Selain itu juga dipicu soal dendam lama dan warisan,” papar Wahyu Hidayat.
Hasil identifikasi, ditemukan sejumlah luka di wajah korban seperti pelipis mata kanan lebam, kepala bagian belakang, kepala sisi kiri retak dan bibir robek.”Akibat perbuatanya, Sadi kami jerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (ari)