Polisi Bongkar Penyelundupan Miras di Jombang

Petugas saat mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan minuman keras. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

Ratusan Miras Berhasil Diamankan Polisi

KABARJOMBANG.COM – Usai dilakukan razia besar-besaran, kini petugas kepolisian kembali mengungkap adanya penyelundupan minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Jombang, Rabu (19/7/2017). Hasilnya, ratusan miras berhasil diamankan petugas di Mapolres Jombang.

Baca Juga

Penggagalan penyelundupan minuman keras, digagalkan petugas di Jalan Raya KH Wahab Hasbullah Kecamatan/Kabupaten Jombang. Saat itu, petugas mencurigai Mobil Panther berwarna merah bernomor polisi L 1949 C yang dikendarai Gontoro (50), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 216 minuman keras jenis arak putih yang dikemas pada botol air mineral ukuran 1,5 liter.

“Saat itu pelaku bernama Gontoro kita tangkap sekitar pukul 13.00 Wib, saat akan menjual Miras di wilayah Jombang,” terang Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Kamis (20/7/2017).

Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan harga Rp 290 ribu per kardus. Dan dijual di wilayah Jombang dengan harga Rp 350 ribu per kardusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Kesehatan. “Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Subadar. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait