KABARJOMBANG.COM – Petugas dari unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Doubel L di wilayahnya. Ini setelah, petugas membekuk pemuda asal Dusun Gempol, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang bernama Willy Andrian alias Nande (21).
“Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, di kediamannya,” kata AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Rabu (30/8/2017).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang belakangan ini resah dengan aktivitas pelaku bersama beberapa orang di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, seorang kuli ini tidak bisa berbuat banyak saat polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya, diantaranya 62 butir Pil Doubel L yang berada di dalam 5 plastik klip, 2 Handphone jenis Nokia dan Asus warna hitam, serta uang sebesar Rp 119 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram yang baru saja dijalaninya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Wilono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku, atau jaringan lainnya,” pungkasnya. (rief/kj)