Polda Jatim Ringkus Dua Orang Pemalsu Kosmetik

Dua orang pelaku berinisial SS (31) dan RGS (32) yang diamankan pihak Polda Jatim. (Istimewa).
  • Whatsapp

SURABAYA, KabarJombang.com – Dua orang berinisial SS (31) dan RGS (32) diringkus Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Dua orang ini adalah terduga pemalsuan kosmetik dari merk Implora, atau merk milik PT. Implora Sukses Abadi.

Berdasarkan laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoope atas nama Pomello Official, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu.

Baca Juga

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek Implora diproduksi pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online.

“Pada tanggal 24 November 2022, kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa pelaku SS dan RGS di Banten,” kata Kasubdit I Indagsi Polda Jatim, AKBP Oki Ahardian, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan, kedua pelaku sejak Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi.

“Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibanderol seharga Rp20.000 per piece (pcs). Sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp35.000 per pcs,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait