Pj Bupati Jombang Sebut Sanksi Setahun Turun Pangkat Sudah Termasuk Berat

Senen, mantan Kadisdikbud dan Dian Yunitasari, mantan Sekdisdikbud Jombang yang terjerat kasus video mesum. (Kevin Nizar/dokumentasi)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen, serta mantan Sekretarisya, Dian Yunitasari, terkait kasus video mesum, menurut PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo sudah tergolong berat. Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masuk dalam kategori sanksi berat. Menurut Teguh, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan, sanksi penurunan pangkat satu tahun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat wartawan menanyakan terkait ringanya sanksi yang diberikan oleh kedua orang yang bersangkutan tersebut, Teguh membantah karena menurutnya sanksi tersebut tidak ringan dan skalanya sudah berat. “Enggak ringan itu, skalanya berat, sesuai dengan PP 94, baca dulu PPnya,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan pada Rabu (13/11/2024). Teguh menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai Pj Bupati yang mengusulkan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penetapan sanksi tersebut.

Baca Juga

“Keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dan saya mengusulkan penurunan pangkat satu tahun. Semua bukti terkait kasus tersebut ada di Inspektorat,” katanya. Ketika ditanya mengenai pembuktian kasus mesum yang melibatkan kedua pejabat tersebut, Teguh tidak memberikan rincian lebih lanjut dan meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke pihak Inspektorat. “Untuk masalah detilnya, silakan tanyakan langsung ke Inspektorat karena mereka yang memegang laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus video mesum yang melibatkan Senen dan Dian Yunitasari sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Lantaran banyak yang beranggapan bahwa sanksi tersebut tergolong ringan. Namun pernyataan Pj Bupati Jombang kelahiran Pontianak ini sama halnya menyatakan jika video yang beredar itu benar adanya. Dimungkinkan juga kedua orang ini sudah menjalin hubungan terlarang, namun secara terbuka PJ Bupati enggan mengakui. Saat ini KabarJombang.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait detail dan bukti-buktinya dalam hasil pemeriksaan oleh mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait