KABARJOMBANG.COM – Sungguh miris apa yang dilakukan Manduri (61) warga Dusun Weru Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang. Betapa tidak, diusia senjanya justru digunakannya mengasah kemampuan memainkan Handphone sambil berjudi.
Hasilnya, kakek yang berprofesi sebagai petani ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Jombang, Kamis (6/4/2017).
Awalnya, petugas sering mendapatkan laporan bahwa di lokasi penangkapan yang berada di rumah pelaku, kerapkali dijadikan ajang bermain judi jenis toto gelap (Togel). Berbekal informasi tersebut, petugas berseragam preman menyelidiki kasus yang dimaksud.
“Setelah diintai, sekitar pkl 15.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang asyik main judi,” kata Kapolsek Jombang Kota AKP Mujiono.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp 17 ribu yang diduga hasil perjudian pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 (1) ke 2 KUHP tentang Perjudian. “Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiono. (aan/kj)