KABARJOMBANG.COM – Polisi membongkar jaringan Pil Doubel L yang beredar di wilayah Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Pelaku bernama Sukamto (38), warga Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang, terciduk polisi dan diamankan di Mapolsek Megaluh, Sabtu (2/12/2017).
Penangkapan pelaku dilakukan petugas di depan Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai tingkah pelaku yang terlihat mencurigakan.
“Saat itu juga, pelaku kita periksa dan kita geledah, hingga mendapatkan barang bukti berupa pil doubel L,” ujar AKP Sutikno, Kapolsek Megaluh.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang bekerja di pabrik pembuatan rambut di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua belas butir pil doubel L dan uang yang diduga hasil penjualan pil double L sebanyak Rp 15 ribu.
“Dari pengakuanya, pelaku disuplai temannya yang bekerja di pabrik rambut yang kini masih kita lakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sutikno. (aan/kj)