KABARJOMBANG.COM – Rumah penjual tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, digrebek polisi. Penggrebekan dilakukan atas dugaan adanya pesta Sabu-sabu yang dilakukan pemilik rumah bersama rekannya. Hasilnya, dari penggrebekan itu, dua orang pelaku pesta berhasil diamankan petugas di Mapolsek Jogoroto.
Penggrebekan dilakukan petugas, ketika mendapatkaan informasi atas aktivitas yang dilakukan keduanya. Pada Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berpakaian preman yang sudah memantau keduanya, melakukan penggrebekan di lokasi.
“Saat kita grebek, Sumarno (37) beserta Muhammad (38) warga Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, berhasil kita amankan usai pesta sabu,” ujar AKP Miyanto, Kapolsek Jogoroto, Jumat (28/7/2017).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, sabu-abu 1 (satu) plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,25, juga 2 (dua) buah bong botol plastik bekas minuman, 4 (empat) buah sedotan plastik, beserta 1 (Satu) buah korek api gas warna biru, yang diduga digunakan untuk pesta.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, keduanya sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)