JOMBANG, KabarJombang.com – Empat pemuda dibekuk anggota Polsek Jombang Kota saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Keempat tersangka yakni, Novan Pradita (22), Agung Pratama (23). Keduanya warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, dan Muhammad Zakaria (25) serta Abdul Aziz Triono (23), asal Dusun Dero, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Satu tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu, Novan Pradita merupakan pelaku pengeroyokan.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menuturkan penangkapan keempat orang budak sabu ini berawal pada Sabtu, 15 Mei 2021. Anggota Reskrim Polres Jombang bersama anggota Polsek Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan Novan Pradita, berada di rumahnya.
“Nah, berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 22.30 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan bersama barang bukti,” jelasnya, Rabu (19/5/2021).
Disaat penangkapan tersebut tersangka pengeroyokan bersama ketiga temannya menggelar pesta sabu, di kamar Novan Pradita.
“Kemudian dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu berisi narkoba berat kotor 1,66 gram serta klip berisi sabu 0,97 gram. Mereka langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Bambang.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.