Pesilat Serang Warga di Kabuh Jombang, Delapan Orang Berhasil Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Komplotan pesilat yang menyerang warga di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang telah di amankan polisi di Mako Polres Jombang.

Dari 8 orang pesilat, satu orang di tetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang. Sementara 7 orang hanya dilakukan wajib lapor.

“Kami tetapkan 1 orang menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan, sementara 7 orang lainnya kami laksanakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada Rabu (28/9/2022).

Dari keterangan para saksi, menurut Giadi, para komplotan pesilat minum minuman keras pada saat menyaksikan orkesan, kemudian melakukan konvoi untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Namun pada saat di tengah jalan, terjadi bentrok dengan warga sekitar hingga menyebabkan korban mengalami luka,” jelasnya.

Hingga kini, korban telah dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan akibat luka saat di serang oleh komplotan pesilat.

Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait