BARENG, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial M (61), warga Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak tirinya, SA (28). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2025) malam, di dalam rumah.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur di kamarnya tiba-tiba diserang oleh pelaku. M yang bekerja sebagai buruh tani, memukul kepala anak tirinya menggunakan sisi tajam cangkul. Serangan tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk menjual pohon sengon miliknya.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang saksi mendengar teriakan minta tolong dari rumah terlapor. Setelah warga sekitar datang, mereka menemukan SA tergeletak berlumuran darah di kamarnya.
Kepala korban mengalami luka serius akibat dipukul dengan cangkul oleh M. Warga kemudian segera menghubungi Kepala Dusun Curahrejo, Muchtadin, yang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bareng.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan pelapor segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Mustoib, Kapolsek Bareng saat dikonfirmasi Senin (13/1/2024).
M, yang saat ini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Bareng, selain itu M juga dalam pemeriksaan kejiwaan di RSUD Jombang. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Poli Psikiatri untuk memastikan kondisi mental pelaku.
“Untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa, kami telah mengatur jadwal pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang. Sementara itu, kondisi korban dalam keadaan sadar dan sudah mendapatkan perawatan medis,” tambah Kapolsek Mustoib.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut, di antaranya sebuah cangkul dengan gagang kayu dan pakaian korban berupa kaos berwarna biru tua bertuliskan salah satu partai.
M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap motif dan kondisi kejiwaan pelaku.
“Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Bareng untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian akan segera melanjutkan penyidikan guna memastikan kejelasan kasus ini,” pungkasnya.