JAKARTA, KabarJombang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma’ruf.
Dugaan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Jaksa menduga Kuat Ma’ruf mengetahui perselingkuhan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, dia menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.
Kala itu, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. Dia sekonyong-konyong menyarankan Putri melapor ke Sambo tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.
Padahal, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa tak setuju dengan Kuat yang mengaku dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Sebab, sejak awal Kuat sudah mengetahui skenario palsu soal kematian Yosua yang disusun oleh Sambo.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sesaat setelah kematian Yosua, Kuat memberi penjelasan sesuai skenario Sambo, bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain itu, hasil uji poligraf Kuat mengindikasikan bahwa dia berbohong ketika mengatakan tidak melihat Sambo menembak Yosua pada Jumat (8/7/2022).
“Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa korban Nofiransyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Adapun dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua disimpulkan jaksa berdasar beberapa hal. Pertama, hasil uji poligraf Putri menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu berbohong.
Kedua, tak ada satu pun saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya pelecehan di rumah Magelang.
Setelah peristiwa itu pun, Putri tidak mandi, tak berganti pakaian, bahkan sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter. Malahan, setelah mengaku dilecehkan, dia berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit di dalam kamar tertutup.
Sebagai suami yang mengetahui istrinya dilecehkan pun, Sambo tak meminta Putri melakukan visum untuk keperluan alat bukti, padahal Sambo yang sudah puluhan tahun menjadi penyidik kepolisian mestinya paham prosedur penyidikan dugaan kasus pelecehan.
“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.