BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com – M Adi Indra Purnama (24) tersangka pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di bawah umur di Jombang, Jawa Timur, nampak tertunduk saat dirilis polisi di depan awak media pada Sabtu (2/11/2019).
Saat ditanya mengenai aksi nekat yang dia lakukan kepada anak-anak ini, Adi mengaku nekat memperkosa salah satu dari mereka lantaran tak terima korban menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa AM (19), salah satu korban yang masih ada hubungan kekerabatan itu, berhubungan layaknya suami istri. Adi mengaku, aksi bejatnya ini dilakukannya di sebuah rumah yang dia sewa di Desa Tunggorono, Jombang.
“Saya menyewa tempat di Tunggorono. Saya tega karena dia juga tega sama adik saya. Masak adik sendiri juga dia pacari,” ujar Adi Indra Purnama, menjawab awak media.
Selain memperkosa AM, pelaku juga dilaporkan melakukan hal yang sama terhadap keponakannya sendiri, SS (19). Bahkan hal serupa juga dia lancarkan kepada tujuh korban lain yang rata-rata masih berusia di bawah umur.
Namun demikian, sejauh ini pelaku mengaku tidak sampai memperkosa tujuh korban lainya ini. Hanya saja, dia sempat meraba dan menciumi mereka.
“Semua sekitar sembilan orang, tapi yang lain hanya saya ciumi saja,” ungkapnya sambil terus tertunduk.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Jombang, AKBP Bobby Paludin Tambunan mengatakan, selain dikenakan Undang-Undang perlindungan anak, pelaku juga akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan. Ancaman hukumnya hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku akan kami jerat pasal berlapis, karena korban selain anak-anak, ada pelapor (korban) yang usianya dewasa, 19 tahun, jadi juga kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh