KABARJOMBANG.COM – Mobil yang berhenti di pinggir jalan Desa/Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Senin (23/10/2017) pagi buta, tampaknya membuat petugas kepolisian menaruh curiga.
Untuk memastikannya, polisi kemudian menggeledah mobil tersebut. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dalam kendaraan tersebut. Tanpa membuang waktu, polisi langusng mengamankan pemilik mobil, M Iqbal Al Fanani (19) ke Mapolsek Mojowarno.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, penangkapan warga Jalan KH Kholil, Desa Blandongan, Kecamatan/Kabupaten Gresik itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas yang melakukan patroli rutin, mencurigai adanya mobil yang parkir di pinggir jalan.
“Saat itulah, polisi kemudian melakukan pengecekan dan menggeledah mobil tersebut. Disitulah, petugas malah menemukan 1 klip plastik berisi sabu-sabu. Atas temuan itu, tersangka tidak bisa mengelak,” katanya, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 botol liquid vapor, 1 potong pecahan pipa kaca yang didalamnya ada skrop plastik, 1 botol air mineral yang tutupnya sudah dilubangi dan diberi sedotan, sebuah korek api, serta sebuah gunting.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Mojowarno, untuk proses penyelidikan lebih langjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 yo 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini, guna mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)