Perempuan di Jogoroto Jombang Tipu Tetangga Rp 26,7 Juta, Begini Modusnya

Pelaku penipuan penjualan minyak goreng diamankan Polsek Jogoroto Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
Pelaku penipuan penjualan minyak goreng diamankan Polsek Jogoroto Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

JOGOROTO, KabarJombang.com – Seorang perempuan berusia 26 tahun di Kabupaten diamankan polisi, lantaran melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri hingga Rp 26,7 juta. Dengan modus menjual minyak goreng kemasan.

Penipuan yang dilakukan tersangka Sela Putri, warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang tersebut bermula saat korban Suyanto, warga Desa Alang-alang Caruban memesan minyak goreng kemasan kepada pelaku.

Baca Juga

“Sebelumnya korban sudah sering memesan minyak goreng kepada pelaku, degan perjanjian uang diserahkan diawal, kemudian barang akan diantarkan. Empat kali transaksi selalu lancar,” kata Kapolsek Jogoroto, Achmad Darul Huda, Sabtu (19/6/2021).

Namun, petaka penipuan berawal pada pada 9 April 2021 saat itu korban datang ke rumah pelaku. Untuk memesan sebanyak 50 karton minyak goreng, dan menyerahkan uang sebesar Rp 7.150.000.

Dan pelaku benjanji akan mengirim barang pesanan korban tersebut pada tanggal 28 April 2021.

Kemudian Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendatangi kembali rumah pelaku untuk memesan 55 karton minyak goreng serta satu karton gula pasir.

“Korban menyerahkan uang tunai Rp 7.865.000, diterima langsung oleh pelaku. Sesuai janjinya barang akan dikirim pada tanggal 4 Mei 2021,” tutur Darul.

Dikatakan Kapolsek, pada Selasa 27 April 2021, pelaku menawarkan 80 karton minyak goreng kepada istri korban, Sri Hartinah.

“Istri korban menyanggupi untuk membeli barang tersebut dengan mengirim uang lewat e-Banking ke rekening pelaku sebanyak Rp. 11.440.000, dan berjanji akan mengirim barang keseluruhan berupa 187 karton minyak goreng pada tanggal 05 Mei 2021,” tambah dia.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak kunjung mengirimkan barang. Selain itu ketika ditemui dirumahnya, Sela hanya memberi janji-janji.

“Korban yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jogoroto. Kemudian dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami tangkap pada 11 Juni 2021 dan ditetapkan menjadi tersangka penipuan,” tegas Darul.

Pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti bukti setoran dan rekening koran yang telah dibawa pihak kepolisian di Mapolsek Jogoroto.

“Pelaku nanti kita jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tutur Darul memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait