KABARJOMBANG.COM – Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Satu pelaku yang diamankan adalah Fanto Dwi Wardono (38) warga Dusun Balongbesuk, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (30/9/2017).
Pelaku sendiri, merupakan seorang kurir yang memiliki jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Madiun. Dalam penangkapannya, petugas melakukan undercover dengan berupura-pura membeli paketan sabu kepada pelaku.
Terpancing dengan hal itu, pelaku akhirnya bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. “Pelaku kita tangkap setelah kita jebak sebagai pembeli,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Senin (2/10/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33,79 gram dengan 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik kemasan kosong. Tak hanya itu, 1 unit Handphone dan juga ATM yang diduga digunakan pelaku bertransaksi, juga diamankan petugas.
“Ini merupakan kesekian kalinya kita berhasil mengungkap sabu jaringan Lapas. Jadi, kita meminta agar pihak terkait bisa memperbaiki sistem keamanan di dalam Lapas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 144 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/kj)