Perampas Uang Nasabah Rp 180 Juta di Jombang, Belasan Kali Beraksi

Kedua tersangka saat ditangkap Anggota Satreskrim Polres Jombang. (Foto: Muji Lestari).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua tersangka yang menjabret nasabah salah satu bank swasta di Jombang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua tersangka masing-masing Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang merupakan resedivis yang sudah beberapa kali keluar masuk bui.

Baca Juga

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, kedua tersangka juga terindikasi sudah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jombang saja.

Dari belasan TKP itu, rata-rata keduanya membidik emak-emak sebagai sasaran kejahatannya. Sedangkan targetnya adalah perhiasan emas.

“Kedua tersangka resedivis sudah dua kali masuk bui sengan kasus yang sama. Di kota Jombang saja sementara terungkap 12 TKP rata-rata sasarannya ibu-ibu yang pakai kalung,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, Dokek dan Koko dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (2/12/2020). Mereka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan menyusul adanya laporan salah satu warga yang menjadi korban perampasan uang tunai Rp 180 juta di Jalan Sawahan Gang 1, beberapa jam sebelumnya.

Ketika itu, korban Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan, Jombang, berniat menyetor uang senilai Rp 180 juta ke salah bank di Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu. Kemudian korban menaruh uang ratusan juta itu dipijakan kaki sepeda motor matik miliknya dan langsung menuju bank.

Hanya saja, di tengah jalan korban dihadang kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor vario merah dan langsung mengambil secara paksa tas berisi uang tersebut. Keduanya juga langsung kabur masuk salah satu gang di Dusun Sawahan. Korban berusaha mengejarnya, namun upaya itu gagal. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Jombang.

Tak lama kemudian, aksi kedua tersangka terendus setelah Polisi memeriks rekaman kamera pengawas milik warga di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedu tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Upaya penyelidikan kami salah satunya memeriksa hasil rekaman CCTV warga, aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas itu,”pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait