Penjudi Togel Diringkus di Rumahnya

Tersangka penjudi togel saat diamankan petugas Polsek Ngoro. Inzet: Barang bukti SMS nomer togel di Ponsel tersangka. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

NGORO, (kabarjombang.com) – Rofiq Andriani alias Darkik (35), warga Dusun Ngasem, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus polisi. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah menggelar judi toto gelap (togel) di rumahnya, Senin (15/2/2016).

Sebelumnya, polisi sudah mendapat laporan dari warga yang resah dengan praktik judi togel tersangka. Petugas pun langsung memantau lokasi kejadian. Tak hanya itu, petugas mendatangi rumah tersangka dengan menyamar sebagai pemasang judi togel. Begitu tersangka lengah, sekitar jam 14.30 WIB, petugas langsung meringkusnya.

Baca Juga

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut, tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersangka. Selain itu, dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa bukti, diantaranya 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe GT- E1205Y warna hitam. Dan di dalam folder pesan ponsel tersebut berisikan rekapan SMS nomor judi togel,” terang Retno.

Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka kita ancam dengan pasal 303 tetang perjudian yang ancamanya 7 tahun penjara,” ujar Retno, yang juga Mantan Kanit PPA ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait