KABARJOMBANG.COM – Niat hati menambah penghasilan dari berjualan tahu, Ashari (56) warga Jalan Kapten Tenean, Dusun Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ini malah nekad berbisnis jadi pengepul toto gelap (Togel).
Bukannya penghasilannya jadi bertambah, malah dirinya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat bisnis terlarangnya tersebut.
“Tersangka kita ringkus pada Kamis (31/8) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang,” kata Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Sabtu (2/9/2017)
Penangkapan tersangka, berawal dari patroli petugas di kawasan lokasi penangkapan. Saat itu, polisi mencurigai pelaku, lantaran disamping berdagang tahu keliling, pelaku juga menerima titipan atau tombokan nomor Togel dari langganannya.
Tanpa buang waktu, polisi langsung menggeledah laki-laki tua tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga lembar sobekan kertas yang bertuliskan tombokan togel dan uang sebesar Rp 35 ribu, yang diduga uang titipan togel.
“Awalnya, pelaku mengelak. Namun, dia tidak bisa mengelak saat kita menemukan sejumlah barang bukti pada dirinya,” kata Iptu Subadar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Jombang Kota. “Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian,” pungkas Subadar. (aan/rief)