Penjual Miras di Ploso Jombang Digrebek Polisi, Temukan Ratusan Arak Bali hingga Merk Ternama

Foto : Satsamapta Polres Jombang beserta barang bukti ratusan miras yang berhasil diamankan.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Salah satu rumah milik warga yang berada di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, dikagetkan dengan adanya penggrebekan oleh Polisi. Hasilnya petugas menemukan berbagai macam jenis minuman keras (miras) dalam botol yang berjumlah ratusan.

Rumah milik Muhammad Robangi (57) yang digerebek oleh Polisi tersebut, selama ini diduga kuat menjadi tempat peredaran minuman beralkohol atau miras yang membuat resah warga sekitar.

Baca Juga

Penggerebekan dilakukan oleh Satsamapta Polres Jombang pada Senin, (29/7/2024). Dengan berhasil menyita 493 botol miras dengan berbagai macam jenis yang diamankan beserta penjualnya.

Diantaranya 143 botol arak bali kemasan 600 mili liter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol anggur merah Gold. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Jombang.

“Pengungkapan minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras tersebut,” ujar Iptu Ahmad Aly Efendi, Kasatsamapta Polres Jombang dalam keterangannya, pada Selasa malam (30/7/2024).

Untuk penjual miras, dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol

Polres Jombang akan terus gencar melakukan razia miras sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras di Jombang.

“Patroli atau razia yang kita lakukan merupakan salah satu upaya untuk meminimalkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras,” terangnya.

Razia miras juga dilakukan secara rutin, karena dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh anak-anak atau yang masih usia sekolah.

Selain itu Polres Jombang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ataupun berpesta minuman keras, apalagi sampai menjualnya.

“Kami minta kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam pengaruh miras,” himbaunya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait