Pengiriman 324 Liter Miras, Digagalkan Polres Jombang

Petugas saat mengamankan pelaku pengiriman, berikut 324 liter Miras, di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak 324 liter minuman keras (Miras) jenis arak putih yang diangkut dengan mobil minibus, berhasil diamankan petugas dari Polres Jombang, di Jalan Raya Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Jum’at (25/11/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Miras tersebut, terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar, berdasarkan informasi yang dikantongi polisi, akan dikirim ke Jombang Kota. Dari informasi itulah, anggota Sabhara dan anggota Propam Polres Jombang yang berpatroli, langsung melakukan penyanggongan.

Baca Juga

“Saat petugas patroli gabungan melewati tempat kejadian, melintas kendaraan yang dicurigai, kemudian dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata kendaraan tersebut sedang mengangkut Miras,” kata Iptu Subadar, Sabtu (26/11/2016).

Dari situ, paparnya, petugas mendapati 18 kardus yang didalamnya terdapat 216 botol bekas minuman mineral yang berisi Miras jenis arak putih.

Kemudian, petugas mengamankan Maszudi (26), warga Jalan Pakubuwono Desa Mojoangapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang melakukan pengiriman Miras tersebut. Selain itu, minibus jenis Avanza bernopol S 1000 XI yang mengangkut miras 324 liter ini, juga langsung dibawa ke Polres Jombang.

“Pemilik kami mintai keterangan, dan akibat perbuatannya mengangkut miras, akan diajukan ke sidang Tipiring pada hari Selasa minggu depan,” tegas Subadar. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait