Pengedar Pil Koplo Asal Diwek, Diamankan Polsek Mojowarno

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas. (Dok. KJ).
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com- Warga Kecamatan Diwek, Jombang, kembali geger. Pasalnya, salah satu warganya kembali diamankan polisi karena membawa ratusan butir pil koplo.

Adalah Ade Irawan (31) warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, yang  kali ini berurusan dengan pihak Polsek Mojowarno karena narkoba. Ade diringkus polisi setelah melakukan transaksi jual beli pil dobel L dengan GA warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno.

Baca Juga

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakn, pihaknya menangkap tersangka Ade pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 16.41 WIB di rumahnya.

“Penangkapan berawal kita ketahui GA mempunyai pil dobel L. Dari hasil keterangannya dia mendapatkan dari Ade akhirnya kita lakukan penangkapan.”tuturnya.

Dari hasil pengamanan tersangka Ade, Polsek Mojowarno mendapatkan barang bukti pil dobel L sejumlah 790 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 165 ribu, dan handphone merk ‘S’.

Akibat ulahnya, Ade diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Ade diamankan di Polsek Mojowarno bersama barang bukti yang dimiliki.

“Ade kita amankan di Polsek Mojowarno untuk proses hukum lebih lanjut, “pungkas AKP Yogas.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait