Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Jombang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Proses sidang terdakwa narkoba jaringan internasional di Jombang, Rabu (28/7/2021). KabarJombang.com/Istimewa/
Proses sidang terdakwa narkoba jaringan internasional di Jombang, Rabu (28/7/2021). KabarJombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terdakwa komplotan pengedar narkoba jaringan Internasional, Dewangga Amirus (26) divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Vonis yang diterima pengedar narkoba jaringan Internasional tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa Dewangga dihukum mati.

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Anry Widyo Laksono, saat membacakan amar putusannya pada sidang secara virtual, Rabu 28 Juli 2021.

Dengan putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, terdakwa Dewangga menerima putusan tersebut namun berbeda dengan JPU yang mengatakan untuk berpikir dahulu.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata JPU, Aldi Demas Akira.

Sementara itu terdakwa lain dalam komplotan yang sama sebagai eksekutor yaitu Lalang Aryo Pratama dan Rizky Amanulloh dalam pengedaran narkoba jaringan tersebut juga divonis hukuman seumur hidup yang dalam putusan tersebut conform dengan tuntutan JPU.

Selanjutnya satu terdakwa lain Ruchul Amin Marzuki Zakaria alias Jaka divonis dengan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara,”putusan yang dibaca oleh Anry Widyo Laksono.

Kasus yang menjerat terdakwa Dewangga Amirus Suhada alias Hero, Ruchul Amin Marzuki Zakaria alias Jaka, Lalang Aryo Pratama dan Rizky Amanulloh dimulai saat diungkap oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 13 November dan 15 November 2020 lalu. Dengan barang bukti 33 bungkus berisi sabu seberat 25 kilogram dan 12 bungkus berisi pil ekstasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait