Pengamen ODGJ yang Diamankan Warga Tembelang Jombang karena Dikira Maling, Berakhir Damai

Foto : Pengamen yang diamankan warga Tembelang karena dikira maling berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat. (Istimewa)
  • Whatsapp

TEMBELANG, KabarJombang.com – Sebuah upaya percobaan pencurian yang melibatkan seorang pengamen berakhir dengan penyelesaian damai, berkat peran serta masyarakat dan langkah cepat pihak kepolisian. Pada hari Minggu, (26/1/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, mengamankan seorang pengamen yang diduga melakukan percobaan pencurian.

Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika terduga pelaku berinisial, ABSM (37) warga Kesamben yang bekerja sebagai pengamen, melakukan aksinya di sekitar rumah warga di Desa Jatisari. Tindakannya mencurigakan, yakni memegang sepeda motor milik Wahyu, seorang warga setempat, membuat warga curiga.

Baca Juga

“Para saksi yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak ‘maling… maling!’ sehingga warga lainnya segera mengamankan terlapor ke rumah Kepala Dusun setempat,” ungkap AKP Fadilah.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga segera menuju lokasi kejadian. Namun, setelah melakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terlapor diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan dari Puskesmas Kesamben yang menyatakan terlapor berstatus sebagai ODGJ.

Melihat tidak ada barang yang hilang dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, korban yang juga merupakan perangkat desa, Joko Budi Slamet, memilih untuk mencabut laporan dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kasus ini kami selesaikan secara damai, dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan damai,” tambah Kapolsek Tembelang.

Dalam proses penyelidikan, barang bukti yang ditemukan adalah sepeda motor milik korban dan sebuah gitar yang dibawa oleh terlapor. Pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Kasus ini berakhir dengan penyelesaian damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua pihak tentang pentingnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” tegas AKP Fadilah.

Berita Terkait