Pengadilan Negeri Jombang Tolak Praperadilan Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Sidang putusan praperadilan MSAT anak Kiai tersangka kasus pencabulan di PN Jombang, Kamis (27/1/2022). KabarJombang com/M Faiz H/
Sidang putusan praperadilan MSAT anak Kiai tersangka kasus pencabulan di PN Jombang, Kamis (27/1/2022). KabarJombang com/M Faiz H/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan MSAT, tersangka kasus pencabulan satriwatnya.

MSAT yang merupaka anak kiai ternama di Jombang menggugat Polres Jombang dan Polda Jatim terkait penetapan tersangka pencabulan santriwatinya.

Baca Juga

Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto mengatakan dari sejumlah berkas barang bukti yang disampaikan, gugatan praperadilan MSAT dinyatakan ditolak.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak,” kata Dodik, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya bahwa penetapan MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan santriwatinya, sudah sesuai ketentuan. Dan tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya.

“Biaya dalam perkara yang dimaksud ditanggung oleh pihak pemohon,” tandasnya.

Kuasa Hukum tersangka MSAT, Rio Rama Baskara mengatakan bahwa pihaknya menyadari hasil putusan yang disampaikan oleh Hakim tunggal praperadilan tersebut. Sehingga menurutnya putusan yang disahkan merupakan putusan yang harus ditaati.

“Apa yang kami harapkan untuk diperiksa dan diyakini yang ada di sini, ternyata oleh Hakim Pengadilan dinyatakan tidak bisa diterima. Jadi sebagai kepatuhan terhadap aturan hukum, maka putusan itu kita anggap putusan itu sudah sesuai aturan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Kendati sudah dinyatakan ditolak, pihak kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa masih belum mengetahui kapan akan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.

“Belum tahu ya, ini selilih (penolakan sidang praperadilan) masih belum sampai 5 menit ya. Jadi pasca ini kami akan konsultasi terlebih dahulu kepada beliau, terlebih ini masih banyak yang masih belum dibacakan. Jadi kami sembari menunggu salinan resminya, baru kami bisa menyatakan sikap untuk selanjutnya,” jelasnya memungkasi.

Berdasarkan pantauan KabarJombang.com di lokasi, sidang putusan terhadap nasib pria kerap dikenal Mas Bechi tersangka pencabulan terhadap santrinya berlangsung sekitar satu jam-an.

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Jombang. Selain di ruangan sidang, pihak kepolisian juga menjaga keamanan di halaman kantor Pengadilan Negeri Jombang hingga di ruas jalan raya setempat.

Hingga sidang putusan selesai, kondisi keamanan di halaman setempat terpantau aman dan lancar. Selain itu pengunjung dalam persidangan di PN Jombang, tidak lepas dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait