SUMOBITO, KabarJombang.com- Tersangka pelaku pencurian ratusan bebek milik Nur (56) warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berhasil diciduk polisi. Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian puluhan juta rupiah.
Tersangka diketahui bernama Doni (35) warga Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito. Sebagai penadahnya yang juga berhasil diringkus adalah Bambang (39) warga Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (18/4/2021).
“Tersangka sempat buron selama tiga pekan ke daerah Pare, Kediri dan kami ikuti yang bersangkutan pulang. Setelah kami ketahui di rumah tersangka kami amankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas pencurian bebek tersebut,”tutur Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin pada KabarJombang.com Selasa (20/4/2021).
Bebek petelur yang dicuri tersangka sebanyak 165 ekor, kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta. Namun oleh tersangka dijual kepada penadah hanya Rp 10 juta.
Dijelaskan AKP Amin, dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai trik khusus agar bebek yang dicurinya tidak menimbulkan suara yang dapat menggagalkan aksinya.
“Bebek yang dicuri tersebut tidak serta merta diangkut, tapi sebelumnya agar tidak menimbulkan suara, bebek disemprot air selanjutnya digiring untuk masuk ke gerobak yang biasa dibuat ngangkut bebek. Tapi di tengah jalan di daerah Diwek dia berganti menggunakan mobil untuk dibawa ke penadah,”jelasnya.
Kepada penyidik tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka tidak mempunyai pekerjaan alias menganggur. Akibat ulahnya kini Doni harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Sumobito.
“Untuk tersangka Doni kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan Bambang dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Amin.