KABARJOMBANG.COM – Ketahuan mencuri pompa air di SDN Glagahan 1, yang berada di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Didik Kuswoyo (30), warga Desa Keterban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditangkap warga sekitar, Sabtu (21/7/2018) malam.
Beruntung, warga tak melampiaskan kekesalannya atas ulah pedagang asongan ini. Warga memilih melapor ke polisi untuk membawa pelaku ke Mapolsek Perak, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, membenarkan penangkapan tersangka yang kedapatan mencuri pompa air di sekolah dasar tersebut. Menurutnya, malam itu, sekitar pukul 19.30 WIB. Kondisi sekolah yang sepi dimanfaatkan tersangka melancarkan aksinya.
Kebetulan, saat itu Eko (32), salah satu warga sekitar, melintas di depan sekolah. Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di gapura sekolah. Khawatir ada sesuatu, ia pun memberitahu Ahmad Priyo Kuncoro (46), penjaga sekolah. Benar saja, Priyo mendapati 2 orang tak dikenal sedang mengendap-endap. Satu diantaranya membopong pompa air.
“Kemudian, pompa air tersebut diletakkan di dekat pohon cemara. Sementara rekannya menuju sepeda motor yang diparkir di gapura,” kata AKP Untung, Minggu (22/7/2018).
Begitu sepeda motor dinyalakan, dan kedua tersangka hendak kabur, Priyo kemudian berteriak Maling. Karuan saja, teriakan penjaga sekolah ini mengundang warga untuk menuju sumber suara. Sontak saja, Antoni (35), warga sekitar yang saat itu mengendarai motor, mengejar kedua tersangka. Saat keduanya berdekatan, Antoni pun menggeber gas dan menabrakkan motornya ke motor yang ditunggangi tersangka.
“Tersangka sempat jatuh, namun kembali bangkit dan berusaha kabur. Nah, saat itulah saksi kemudian menendang sepeda motor yang ditumpangi tersangka, hingga tersangka jatuh lagi dan berhasil ditangkap oleh saksi. Namun sayang, satu rekannya berhasil melarikan diri,” papar Kapolsek.
Selain membawa 1 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pompa air merk National warna biru dongker, dan 1 unit sepeda motor merk Honda MegaPro bernopol AG 4794 XW.
“Tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Polsek. Kita masih memburu tersangka yang berhasil kabur. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas AKP Untung Sugiarto. (rief/kj)