KABARJOMBANG.COM – Tak hanya gagal menggondol kotak amal Musholla Al-Amin yang menjadi sasaran aksi pencuriannya, Yuliardi Prihartono (37) warga Dusun/Desa Ngabar Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, juga harus berurusan dengan pihak berwajib, Minggu (24/9/2017).
Aksinya yang gagal, gara-gara dirinya kepergok oleh Nanang Suminto (45) seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan musholla yang berlokasi di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamtan Plandaan, Kabupaten Jombang. Saat itu, pelaku hendak membawa kabur kotak amal musholla tersebut.
Kapolsek Plandaan, AKP Gatot Sudiyoto menjelaskan, pelaku tertangkap oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, Nanang yang sedang nyantai di dalam rumahnya, mendengar suara sepeda motor berhenti. Dikira ada tamu yang datang, dia pun keluar rumah untuk memastikan siapa yang datang pada dini hari itu.
“Saat diperiksa di luar rumahnya, saksi tidak melihat sepeda motor yang sedang berhenti. Saksi sebelumnya tidak menaruh curiga, dan memutuskan kembali masuk rumah,” cerita AKP Gatot, Senin (25/9/2017).
Belum sampai di halaman rumah, Nanang mendengar suara “Glodak” cukup keras. Kembali ingin memastikan, dirinya mencari sumber suara. Benar saja, ternyata ada seseorang yang memaksa melepas kotak amal yang berada di musholla tersebut.
“Pelaku mencoba menarik paksa kotak amal agar terlepas dari jendela. Karena kotak amal tersebut sebelumnya dibaut dan diikat di jendela,” lanjutnya.
Sontak saja, Nanang berteriak maling sekuat tenaga, karena pelaku hendak kabur dengan sepeda motor miliknya. Aksi heroik Nanang itu pun berlanjut dengan memegang setir motor pelaku.
Karena gas motor terus digeber oleh pelaku, pegangan Nanang pada setir motor itu pun terlepas. Nahas, pelaku yang mengendarai motornya hilang keseimbangan. Hingga pelaku dan motornya nyungsep ke sungai kecil yang berada di depan Musholla.
“Disaat bersamaan, warga lain berdatangan dan menangkap pelaku. Dan kemudian dibawa ke Mapolsek,” kata AKP Gatot.
Dari aksi pelaku, polisi mengamankan sebuah kotak amal terbuat dari kayu jati dan berisi uang sejumlah Rp 784.400. Selain itu, sepeda motor pelaku jenis Honda Vario warna hitam garis merah dan bernopol S 5749 PQ, juga ikut diamankan.
“Saat ini, pelaku kita tahan untuk proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 ayat (3e), (5e) KUHP yo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Gatot. (aan/rief)