KABARJOMBANG.COM – Diintai selama kurang dari seminggu, Jefri Ramadhan (21) akhirnya berhasil dibekuk petugas dari Satuan Unit Reskrim Polsek Ploso, saat mengedarkan Pil Doubel L di Dusun Sidopulo Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, pada Rabu (4/1/2017).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Muhammad Subadar membenarkan penangkapan terhadap tersangka, warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, sekitar pukul 16.30 WIB
Dijelaskannya, sebelum malam tahun baru 2017, polisi mendapatkan informasi dari warga jika di kawasan Desa Losari terdapat peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas Polsek Ploso langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
Tersangka terbilang licin dalam mengedarkan barang haram tersebut. Meski begitu, upaya pengintaian petugas akhirnya tidak sia-sia. “Selama kurang seminggu, pelaku akhirnya muncul dan melakukan transaksi. Saat itulah, petugas akhirnya berhasil meringkusnya,” kata Iptu Subadar, Kamis (05/1/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 paket Pil Double L warna putih berisi 29 butir yang dibungkus plastik klip bening. Uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan. Ponsel Xiomi warna Hitam, sebungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor bernopol S 6366 ZV
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari pemasok dan anggota jaringan pengedar lain yang satu kelompok dengan pengedar,” pungkas Iptu Subadar. (rief)