KABARJOMBANG.COM – Rumah DP alias Mamat (23) di Dusun Ngrombot, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, digrebek polisi, Rabu (21/3/2018) petanng, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggrebekan itu, petugas dari Satresnarkoba Polres setempat kemudian menggelandangnya dan menjebloskannya ke sel tahanan.
Pemuda yang juga punya nama panggilan Bron ini ditangkap, lantaran dirinya diduga sebagai salah satu pengedar narkoba jenis pil doubel L di Kota Santri. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita ribuan pil koplo sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengatakan, tersangka berambut gondrong ini ditangkap, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayahnya. Mendapat laporan itu, petugas dari Unit I Satresnarkoba Polres Jombang pun bergerak melakukan penyelidikan.
Dirasa cukup waktu, petugas pun melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Selain meringkus tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, sebanyak 1.300 butir pil doubel L ditemukan, dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
“Selain 1.300 butir pil doubel L, kita juga menyita 1 buah HP merk Samsung warna putih kombinasi silver, 2 buah bekas bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” kata AKP Hasran, Kamis (22/3/2018).
Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, guna kepentingan pengembangan, membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Untuk tersangka DP, dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Hasran. (rief/kj)