BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Anggota Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (31/10/2019). Dia diringkus Polisi atas laporan sejumlah warga terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Selanjutnya, Adi digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Yang mengejutkan, seperti dikatakan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada Polisi pelaku mengakui telah melakukan hal yang sama terhadap delapan korban lain.
“Pengakuan sementara, pelaku menyetubuhi delapan korban (perempuan),” ujar Azi, Jumat (1/11/2019).
Azi menjelaskan, salah satu korban adalah AM (19), pelajar SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Aksi bejat pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.
Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono Jombang.
Dengan dalih mengetes keperawanan, Adi memaksa AM berhubungan layaknya suami istri. Korban sudah menolak, tapi pelaku tetap memaksa. Sehingga korban tak bisa berbuat banyak.
Korban lainnya adalah SS (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Ironsinya, SS marupakan keponakan dari Adi sendiri. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016. Awalnya, Adi mengajak jalan-jalan SS untuk merayakan malam pergantian tahun.
SS kemudian diajak menginap di rumah Adi. Nah, saat berada di kamar, pelaku memaksa keponakannya untuk melakukan hubungan intim. SS yang menolak pun tidak bisa berbuat banyak selain hanya menangis sejadi-jadinya. Namun, pelaku tetap saja memperdayai korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Pengakuan sementara sudah ada delapan korban,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh