KABARJOMBANG.COM – M Ardiansah (26) asal Jalan Sumberboto, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Peterongan, Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
Tersangka berhasil dibekuk petugas di depan sebuah toko ritel yang berada di Jalan Brawijaya, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, penangkapan tersangka, setelah pihak kepolisian mengamankan seorang perempuan bernama Iva (23) asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang membawa 20 pil doubel L.
“Saat diperiksa petugas, saksi mengatakan jika mendapatkan barang tersebut dari tersangka MA. Dari situ, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka,” kata AKP Mintarto, Minggu (25/11/2018).
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 20 butir pil doubel L yang dibungkus klip plastik dalam bungkus, serta uang ang tunai Rp 29 ribu, dan 1 Handphone merk Samsung J1 warna putih.
“Tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Mintarto. (nas/kj)