JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemborong Atas nama Atas Suhaili (42) Warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang melaporkan pengembang perumahan Hanief Islamic Residence, setelah pengembang menunggak pembayaran lebih dari dua tahun.
Pantauan di lokasi, Atas datang menuju ke Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres guna berkoordinasi, kemudian dilanjutkan langsung ke kantor Satreskrim Polres Jombang.
Atas menjelaskan, bahwa Pengerjaan urukan di projek perumahan yang dikerjakan oleh CV Hani Properti tersebut ada tiga Surat Perintah Kerja (SPK, red). Di SPK pertama dan kedua, pembayaran tidak ada masalah, namun di SPK yang ketiga mulai mengalami masalah.
“Pembayaran mulai lambat dan tidak sesuai dengan perjanjian dan Hanya ditranfer dua kali dengan Nominal masing-masing Rp 25.000.000, padahal total luasan 5.908 M3 dan total pembayaran mencapai 336.765.000,” Ujarnya saat ditemui di depan Ruang SPKT Polres Jombang, Senin (21/82023).
Masih menurut Atas, Permasalah diperparah dengan adanya isu pengambil alihan perumahan tersebut oleh orang lain.
“Kejadian ini sudah dua tahun, Sedangkan CV Hani Properti sulit dihubungi, serta pekerja di lapangan saat ditemui sudah angkat tangan, dan akhirnya kita lapor ke kepolisian,” Pungkasnya.