JOGOROTO, KabarJombang.com- Tersangka pemberi pil koplo jenis dobel L secara gratis kepada seorang perempuan berhasil diringkus Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Penangkapan tersangka Tajudin (25) warga Desa Catak Gayam, Mojowarno, yang sempat melarikan diri itu, atas laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di salah satu kos di Desa Sambirejo,, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada Seni (22/3/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Sebelumnya ditemukan pil koplo yang diberikan secara cuma-cuma kepada seorang perempuan bernama Amora Bela.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri. Dan dalam sebuah kos di Sambirejo tersebut seorang perempuan ditemukan dengan 4 butir pil koplo yang mengaku diberi oleh tersangka secara cuma-cuma,”tutur Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setyo Budi pada Kabarombang.com, Senin (22/3/2021).
Selain mengamankan tersangka ke Mapolsek Jogoroto, polisi juga menyita barang bukti pil koplo sebanyak 900 butir.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Jogoroto,”jelas AKP Bambang Setyo Budi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.