JOMBANG, (kabarjombang.com) – Seorang remaja putus sekolah berinisial AA, warga asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, nekad menggasak motor. Tak tangung-tanggung, ia melakukan kejahatannya tersebut di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Santri.
Dalam aksinya, AA tidak sendirian. Ia dibantu oleh empat rekannya, yakni Fian Adi Saputra (25), Muhamad Riza (19), Sulton Nul Arifin (20), yang telah ditahan di Polres maupun Lapas Jombang. Sementara AR (17) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago mengatakan, AA bersama 4 orang komplotannya tersebut, terakhir kali beraksi di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Saat itu, sepeda motor Suzuki Satria F bernopol S 3250 ZG milik Slamet Setio (25) menjadi sasaran pelaku.
Hanya berbekal kunci T saja, pelaku dalam waktu singkat berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Itu setelah 4 rekannya memastikan situasi di sekitar lokasi aman. “Modusnya mereka mengincar sasaran motor yang diparkir di warung. Mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi situasi, dan AA sebagai eksekutor. Jadi mereka memiliki peran masing-masing,” terang Herio, Kamis (7/4/2016).
Atas peristiwa pencurian motor (Curanmor) di Desa Mojokrapak tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus AA beserta 3 komplotannya, yakni Fian, Riza dan Sulton. Sedangkat AR masih buron. “Dari pengakuan tersangka, komplotan ini sudah beraksi di 14 TKP. Hasil curian dijual kemana masih kami dalami,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Herio, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian beserta kunci T.
Akibat perbuatannya, kini AA menyusul 3 temannya yang lebih dulu tertangkap. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman pindana maksimalnya 7 tahun penjara,” beber Herio. (ari)