KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan IAC (22) pemuda pembuat tahu, asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Meski sudah mempunyai istri, dirinya tetap nekad menghamili LRW (17) pelajar asal Kecamatan Jogoroto, dengan rayuan mautnya.
Namun sayang, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui orangtua korban, dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.
Kejadian itu, berawal pada 5 Nopember 2015 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengenal pelaku hingga membujuk korban untuk bepergian. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku masih belum beristri, sehingga korban mau berkenalan dengannya.
“Nah saat korban diajak jalan, pelaku berhenti di sebuah kebun yang berada tak jauh dari rumahnya. Saat itulah, korban dirayu untuk dinikahi hingga mau disetubuhi,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (31/7/2017).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang, diketahui pelaku sudah menyetubuhi korban hingga 4 kali. Dalam berjalannya waktu, korban kemudian hamil hingga melahirkan seorang bayi.
“Saat diminta untuk bertanggungjawab, pelaku justru meminta kepada korban untuk menggugurkan kandunganya dengan diberi jamu. Tak hanya itu, pelaku bahkan membawa korban ke dukun untuk bisa menggugurkan kandungannya dengan cara dipijat. Namun, kandungan korban tetap membesar dan dinyatakan hamil hingga melahirkan anak,” sambung AKP Wahyu.
Parahnya lagi, saat dicecar, pelaku ternyata mengaku sudah memiliki istri. Meski sudah ketahuan akal bulusnya, pelaku tetap menjanjikan kepada korban untuk menceraikan istrinya dan menikahi korban. Setelah ditunggu janji manisnya, pelaku justru menghilang entah dimana rimbanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. Untuk menjerat pelaku, kita menerapkan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (aan/kj)