JOMBANG, (kabarjombang.com) – Duwan (43) dan Lilik (48), pasangan suami istri (Pasutri) ini terbilang nekad. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kepergok petugas Polsek Jombang Kota membawa minuman keras (Miras) jenis arak dan bir.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga langsung menggelandang Pasutri ini ke Mapolsek untuk diperiksa. “Keduanya tertangkap basah membawa minuman keras. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tuban,” ujar Kapolsek Jombang Kota AKP Yudhiono, (21/12/2012).
AKP Yudiono menjelaskan, semula polisi mendapat laporan terkait maraknya peredaran jual beli Miras di wilayah Candimulyo. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah anggota dari Kepolisian Polsek Jombang Kota diterjunkan untuk melakukan giat patroli. Patroli polisi pun dikonsentrasikan di wilayah Candimulyo, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, anggota polisi melihat akitvitas mencurigakan dari salah satu Pasutri yang baru saja turun dari becak.
Karena tingkahnya yang gelagapan, petugas pun tak ragu untuk membuntuti para pelaku. Tepatnya di wilayah Candimulyo, keduanya terlihat turun membawa satu kardus berikut dua tas besar. Kemudian, petugas menghentikan keduanya.
“Setelah digeledah, kita dapati belasan botol Miras jenis arak dan juga belasan botol Miras jenis bir,” imbuhnya.
Total, ada 17 botol arak yang disimpan dalam botol bekas air mineral besar, serta belasan botol bir merk Bintang juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Jombang kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). (ari)