Pasutri Bandar Narkoba di Jombang Diringkus Polisi, Amankan Ribuan Butir Pil Koplo

Barang bukti ribuan butir pil koplo logo Y yang diamankan dari pasangan suami istri asal Mojoagung Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
Barang bukti ribuan butir pil koplo logo Y yang diamankan dari pasangan suami istri asal Mojoagung Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pasangan suami istri (pasutri) di desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang bandar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dibekuk aparat kepolisian dengan total barang bukti senilai Rp 1 miliar.

Pasutri bandar narkoba di Mojoagung Jombang berinisial EF (25) dan istrinya VP (22) tersebut ditangkap pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga

“Penangkapan suami istri yang menjadi bandar sabu dan okerbaya dilakukan Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin yang merupakan hasil perkembangan kasus sebelumnya dan akhirnya kita bisa melakukan penangkapan dirumahnya,” tutur Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Jumat (19/2/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamakan barang bukti sabu seberat 4 ons lebih, pil koplo logo ‘Y’ total 128 ribu butir, dan handphone tersangka yang digunakan melancarkan aksinya. Dengan total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Setelah kita lakukan penangkapan dengan barang bukti yang ada bersama tersangkanya kita amankan di Mapolres Jombang,” kata Mukid.

Pasangan suami istri akan dikenakana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait