KABARJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Selain Nyono, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, dr Inna Soelisetyowati, juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono Suharli diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinkes Jombang, dr Inna Soelisetyowati.
“KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap,” ujar Laode M Syarief, Wakil Ketua KPK, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman kompas.com Minggu (4/2/2018).
Laode mengatakan, dr Inna memberi uang suap sebesar Rp 275 juta kepada Bupati Jombang Nyono Suharli, agar Inna ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) secara definitif.
“Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt,” tuturnya.
Uang yang diberikan kepada Nyono Suharli, sebut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.
“Uang yang diserahkan ke NSW, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 275 juta,” beber Laode.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli, pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta. Selain itu, juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Atas perbuatannya, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rief/kj)