Pasangan Suami Istri di Jombang Ditangkap karena Pakai Mobil Modif untuk Curangi Pengisian BBM Bersubsidi 

Foto : Polsek Jombang Kota mengamankan tersangka dengan barang bukti mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM dalam jumlah banyak. (istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus pasrah setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Keduanya, SRK (54) dan HL (62), ditangkap atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasangan tersebut diketahui telah menjalankan aksi ilegal ini selama lima bulan terakhir dengan cara memodifikasi kendaraan untuk menarik BBM dari SPBU.

Baca Juga

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polsek Jombang Kota pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 14.10 WIB, setelah petugas menerima laporan mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Pasutri ini ditangkap saat sedang mengambil BBM menggunakan alat penyedot khusus di jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini menggunakan sebuah mobil Suzuki Karimun berpelat nomor S 1705 BQ yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot BBM. Alat tersebut dipasang pada mobil untuk mengalirkan BBM dari tangki ke jerigen, yang kemudian untuk dijual eceran.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kami berhasil melacak dan mengamankan pasangan ini saat sedang melakukan aksinya di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Kamis (14/11/2024).

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Suzuki Karimun, alat penyedot BBM, serta beberapa jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Selain itu, ditemukan pula tiga kartu barcode pengisian BBM yang digunakan untuk mempermudah transaksi di SPBU.

“Tersangka sudah menjalankan aksi tersebut selama lima bulan terakhir. Mereka memperoleh keuntungan besar dengan cara membeli BBM bersubsidi menggunakan barcode untuk pengisian kendaraan, yang kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual di rumah mereka. Harga jual BBM eceran yang mereka tawarkan adalah Rp 11.200 per liter,” ujar Kapolsek Jombang Kota.

“Setiap hari, pasutri ini berhasil memperoleh sekitar 120 liter BBM dari beberapa SPBU yang mereka kunjungi. Selama lima bulan menjalankan praktik ini, mereka sudah berhasil memperoleh keuntungan hingga Rp 1 juta per hari. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai modifikasi kendaraan dari seorang rekan yang juga terlibat dalam praktik serupa,” lanjutnya.

AKP Soesilo menyatakan bahwa tindakan pasangan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, karena telah menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Pasutri tersebut kini telah ditahan di Polsek Jombang dan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan secara ilegal.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait