KABARJOMBANG.COM – Dua bulan menahkodai Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid akhirnya membekuk pegawai bank swasta di Kabupaten Kediri bernama Santo alias Coreng (33) warga Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (10/7/2018).
Mirisnya, polisi hanya berhasil menyita paket Sabu-sabu seberat 0,5 gram, alat hisap, pipet, serta Handphone yang digunakan sebagai komunikasi saat transaksi.
“Pelaku kita tangkap setelah kita intai sudah cukup lama,” ujar AKP Moch Mukid, kepada awak media.
Menurutnya, pelaku merupakan ahli bersembunyi. Sebab, setelah tahu menjadi incaran petugas, Pelaku kemudian sering berpindah-pindah tempat untuk lari dari kejaran petugas korp berseragam coklat.
Apesnya, saat pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Peterongan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui petugas yang sudah mengendus keberadaan pelaku. Dalam satu paket sabu, Mukid menjelaskan, pelaku menjual dengan harga Rp 200 ribu.
“Kasusnya masih kita kembangkan untuk bisa mengungkap pelaku lain dalam jaringan narkotika,” jelasnya. (ari/kj)