Paket Krupuk di Lapas Jombang, Ternyata Berisi Sabu dan Inex

Petugas Lapas saat membongkar narkotika dalam kerupuk pasir.  (Foto: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus penyelundupan narkoba dalam kerupuk di Lapas Kelas IIB Jombang berlanjut. Hasil Labfor (Laboratorium Forensik)  menunjukkan serbuk putih yang diselundupkan dalam kerupuk adalah sabu dan pil warna hijau ternyata inex.

Hasil labfor yang menunjukkan dua jenis obat-obatan terlarang ini pun, memungkinkan NC (25) napi lapas penerima barang, dimungkinkan bisa ditingkatkan jadi tersangka.

Baca Juga

“Dimungkinkan bisa ditingkatkan jadi tersangka. Senin nanti dilaksanakan interogasi lagi. Karena hasil labfor Polda sudah ada positif narkotika,” ucap AKP Moch. Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, saat dihubungi KabarJombang.com, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya, pada Rabu (11/11) NC, salah satu warga binaan Lapas, mendapat kiriman paket dari seorang wanita.

Paket tersebut bukan paket biasa, namun paket berisi narkoba yang diselundupkan ke dalam kerupuk pasir. Belum sempat digunakan, pihak Lapas bisa menggagalkan rencana tersebut.

“Dua paket itu berisi 2 serbuk warna putih serta satu paket berisi 2 butir pil warna hijau. Kami telah menerima hasil labfor atas dua jenis narkoba tersebut dan merupakan narkotika jenis sabu, dan pil warna hijau tersebut adalah inex, terbukti narkotika golongan I,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Mukid, warga binaan NC dimungkinkan jadi tersangka dalam kasus ini. Karena telah terbukti hasilnya narkotika.

Atas tindakannya ini, NC terancam terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Mukid.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait