JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lantaran diduga dendam pribadi, Sony Hidayat (38) warga Jl Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang diamankan Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Jombang. Dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan serta pencurian terhadap Dendik Angga Irianto (26) warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Menurut Kapolsek Jombang Kota AKP Yudiono, sesaat sebelum kasus ini ditangani polisi, Minggu (19/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB korban yang sedang asyik duduk bersama temannya di lokasi kolam pancing di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanpa basa basi, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan Airsoft Gun.
Tak hanya itu, setelah menganiaya korban, pelaku juga sempat memborgol kedua tangan korban. Karena takut aksi pelaku semakin nekad, korban akhirnya berlari meninggalkan lokasi kejadian dan meninggalkan sepeda motornya dengan nopol S 4914 YS serta HP miliknya.
“Tak puas dengan menganiaya, pelaku juga membawa barang-barang korban yang ditinggalkan di lokasi,” terang AKP Yudiono, Rabu (10/8/2016).
Korban pun tidak terima dengan perlakukan pelaku, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang Kota. Petugas yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur setelah melakukan aksi nekadnya itu.
Namun nasib berkata lain, meski sudah kabur, pelaku akhirnya dapat diamankan petugas yang sudah memburunya, “Setelah kita buru, hari Senin, 08 Agustus 2016 sekitar jam 13.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap saat berada di seputaran Jalan Gatot Subroto,” ujar perwira menengah ini.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta pencurian terhadap korbanya. “Barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah bernopol S-4914-YS, satu buah borgol dan satu buah Airsoft Gun yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korbanya,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Jombang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kita amankan di Mapolsek,” pungkas Yudiono. (ari)