JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah pabrik daur ulang karet, UD Amanah Berkah Karet, milik Khilmi Sulaiman yang berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diduga melanggar ketentuan karena berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang.
Ketua LSM LPKRI-BAI DPC Jombang, Soehartono, menyatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Polres Jombang pada Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” tegas Soehartono, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
“Kalau sampai polisi tidak berani menindak, patut dipertanyakan ada apa di baliknya. Tapi saya yakin Bapak Kapolres Jombang tegas dan tidak main-main dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Soehartono menambahkan, LP2B adalah kawasan yang ditetapkan untuk produksi pangan jangka panjang dan tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggaran terhadap hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Dalam Pasal 72 UU tersebut disebutkan bahwa pelaku alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara jika tidak mengembalikan lahan ke fungsi semula, ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik pabrik.
“Pemilik sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dari dinas terkait. Jika memang ada pelanggaran, baik soal izin maupun lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, wartawan KabarJombang.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang.