JOMBANG, (kabarjombang.com) – Selama 12 hari, Kepolisian Resor Jombang berhasil membekuk 15 pelaku kejahatan di Kabupaten Jombang. Kelima belas pelaku yang terlibat dalam 18 kasus tindak kejahatan di Kota Santri ini, kini mendekam di jeruji besi di Mako Korps berseragam coklat ini.
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penangkapan ke 15 pelaku tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2016 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 14 hingga 25 Septermber 2016.
“Ada beberapa jenis kejahatan yang para pelaku lakukan. Diantaranya, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 9 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 2 kasus,” ujar perwira asal Kabupaten Ngawi ini, saat merilis ke-15 pelaku di hadapan wartawan, Kamis (29/9/2016).
Pihaknya membeberkan, ada tiga kasus yang para pelakunya kedapatan membawa senjata tajam. Selain itu, ada 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta 3 kasus pencurian hewan.
Atas perbutannya itu, para pelaku dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai pasal yang dikenakan. Tak hanya itu, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. “Beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya celurit, pisau, serta kendaraan bermotor dan beberapa unit handphone yang diduga hasil kenjahatan,” ujarnya. (aan)