DIWEK, KabarJombang.com- Dalam kegiatan menjelang Ramadan, operasi penyakit masyarakat (pekat) Polsek Diwek, Jombang berhasil menangkap dua pengedar pil koplo.
Penangkapan dilakukan dalam waktu dua hari setelah sebelumnya melakukan operasi pekat di area kawasan wisata religi Gus Dur, Jumat (26/3/2021). Ketika itu menjumpai pemuda berinisial R dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya diperiksa dan ditemukan pil dobel L dalam dirinya.
Berdasarkan hal tersebut, dilakukan pemeriksaan dan keterangan mengenai asal pil dobel L yang dbelinya dari tersangka Yoyok.
Warga Desa Sumberpacing, Kecamatan Megaluh, Jombang ini, ditangkap di rumahnya. Sementara pemasoknya Soni Sandra, warga Jatipelem, Kecamatan Diwek ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/3/2021).
“Berawal dari operasi Pekat Semeru 2021 di kawasan wisata religi Gus Dur kita dapati seorang yang mempunyai pil dobel L. Selanjutnya kita minta keterangan dan akhirnya diketahui asal pil tersebut, dan kita tetapkan dua tersangka,”ujar Kapolsek Diwek, AKP Ach Chairuddin pada KabarJombang.com Minggu (28/3/2021).
Dari kedua tersangka, pihak Polsek Diwek menyita beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Diwek. Selain itu juga disita sejumlah barang bukti. Di antaranya pil dobel L dari tersangka Yoyok sebanyak 48 butir dan dari tersangka Soni sebanyak 281 butir yang siap edar.
“Kedua tersangka telah melawan hukum dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkas AKP Chairuddin.