KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Polsek Ngusikan, Jombang, mengamankan Eko Wahyudi (29) warga Dusun Sawen, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ini setelah dirinya digerebek petugas di rumahnya, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil doubel L. Atas perbuatannya, tersangka Eko kemudian digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari giat operasi kelengkapan kendaraan di Jalan Raya Keboan, Ngusikan. Saat memeriksa Dedi Efendi, seorang pengendara yang melintas, petugas malah menemukan 14 butir pil doubel L.
“Saat itu, kita melakukan operasi kelengkapan kendaraan di Jalan Raya Keboan. Disitu, ada seorang pengendara motor, yang saat diperiksa, dia seolah kebingungan. Hingga ditemukan 14 butir pil double L,” ucap AKP Sumiran.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek, Dedi mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka Eko. Mendapati hal itu, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Kita masih terus melakukan pengembangan. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiran. (rief/kj)