JOMBANG, KabarJombang.com – BW (51) oknum wartawan tersangka pencabulan kepada anak tirinya di Jombang selama 4 tahun lamanya mengaku khilaf di depan penyidik kepolisian.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha jika BW melakukan pencabulan kepada anak tirinya mulai tahun 2014 hingga tahun 2018.
“Kejadian pencabulan terjadi antara tersangka kepada anak tirinya berlangsung sejak tahun 2014-2018, diketahui ibunya 7 Mei 2022 berawal tersangka mengirim pesan tidak senonoh kepada korban,” katanya saat rilis pada Jumat (22/7/2022).
Ia menambahkan jika berawal hal tersebut, korban yang berumur 13 tahun ini merasa tertekan dan takut hingga tidak ingin pulang ke rumah. Dan Ibu korban melaporkan ke Polres Jombang pada 28 Juni 2022 kemarin.
“Dilakukan penangkapan kepada tersangka dan saat ini kita tahan, dia dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Menurut Giadi, aksi pencabulan tersebut berawal dari tersangka yang pernah memvideo anak tirinya dalam kondisi yang tidak biasa.
“Yang bersangkutan wartawan media online, kami sangkakan sesuai dalam pasal 82 UU PPA, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Kemudian untuk BW saat dimintai keterangan, ia mengungkapkan khilaf melakukan pencabulan anak tirinya ketika rumah dalam keadaan sepi.
“Ya khilaf, istri kerja ya mau melayani, tapi khilaf,” ucapnya.