Oknum Perwira Polri Diborgol KPK, Pakai Rompi Oranye

AKBP Bambang Kayun dengan tangan diborgol saat digelandang petugas KPK. (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS digelandang sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol.

AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga

Pantauan Kompas.com, Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun kemudian dibawa petugas menuju ruangan konferensi pers. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan atas perwira tersebut.

Lembaga antirasuah juga akan membeberkan kronologi suap, jumlah uang yang diterima, para pihak yang terlibat, berikut pasal yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

Sejauh ini, KPK tampak baru menggelandang satu orang tersangka dalam perkara suap tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berdomisili di luar negeri.
Sebelumnya, Bambang Kayun mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menginformasikan kedatangan Bambang Kayun Selasa (3/1/2023) pukul 10.18 WIB pagi tadi.

KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022). Namun, ia mangkir.

Lembaga antirasuah kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Selang lima hari, pada Rabu (28/12/2022) penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara. Mereka mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Adapun gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim.

Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait