Oknum Kades di Kecamatan Kudu Jombang Diduga Tipu Warganya dengan Dalih Bisa Membebaskan Keluarganya

Foto: ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Warga Desa Sumber Teguh, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang merasa ditipu oleh Kepala Desanya dengan modus sanggup membebaskan adiknya yang tersangkut urusan hukum. Namun, setelah setor uang sebesar Rp 9.500 000, adiknya tak kunjung bebas.

Warga yang merasa menjadi korban tersebut menceritakan, jika awalnya adiknya ditahan karena kasus pengeroyokan, karena pelakunya 2 orang.

Baca Juga

“Trus pihak kepolisian nyuruh suamiku bilang ke kades, suruh mendamaikan. Jadi antara Kades Sumberteguh sama Kades Banjardowo Kabuh harusnya berdiskusi ke rumah keluarga korban Dusun Jalak, Banjardowo Kabuh. Tetapi pas suamiku datang ke Kades Sumberteguh, Pak wawan beliau ngomongnya bisa menjanjikan adikku keluar dengan menyiapkan biaya 10 juta tetapi setelah setor uang 9.500.000, nyatanya tidak bisa keluar,” kata warga pada kabarjombang.com, Minggu (26/11/2023).

Ia juga menjelaskan, jika uang 10 juta tersebut adalah permintaan dari penyidik. Dan dengan uang tersebut, adik korban dijanjikan bebas.

“Awalnya pak Wawan telpon seseorang entah siapa, tapi dia bilang katanya telpon penyidik. Katanya penyidik minta uang 10jt. Dan Pak Wawan bilang gini,
‘Nak hari sabtu udah ada uangnya, hari senin adek sampean udah bisa bebas mas’. Suamiku percaya gitu aja dong. Hari sabtu pagi tgl 4 November 2023, suamiku antar uang ke rumahnya sebesar 9.500.000 dan sampai sekarang uang itu gak ada kembali.
Alasannya katanya uangnya udah d kasihkan ke penyidik lah, di kasihkan lurah Banjardowo lah, dibawa keponakannya lah, banyak lah pokoknya alasannya,” imbuhnya.

Terpisah kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, Wawan Sudarmanto saat dikonfirmasi perihal tersebut membatah, dan menyatakan uang tersebut diberikan kepada korban.

“Itu semua bukan untuk penyidik, tetapi untuk santunan korban. Saya tidak pernah menjanjikan seperti itu, dia minta tolong itu anaknya sudah di dalam tahanan sudah satu bulan uang tersebut untuk santunan korban. Untuk mencabut laporan yang satunya mau cabut perkara tersebut, yang korban satunya tidak mau. Kalau minta uang dikembalikan, ya nanti saya kembalikan,” Jelasnya pada kabarjombang.com, Minggu (26/11/2023).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait